
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Desa Adiarsa melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh aparatur desa. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 100.3.4.2/3603 mengenai penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Kabupaten Purbalingga.
Jam Kerja Selama Bulan Ramadan:
-
Senin hingga Kamis:
- Jam Kerja: 07.30 - 15.15 WIB
- Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
-
Jumat:
- Jam Kerja: 07.30 - 11.00 WIB
Baca Juga
Edukasi Kesehatan menjelang Bulan Puasa : Bijak dalam Konsumsi Gula saat Berbuka
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelayanan publik di Desa Adiarsa tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
Pemerintah Desa Adiarsa mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim. Semoga amal ibadah kita diterima dan mendapatkan berkah di bulan yang suci ini.