
Desa Adiarsa, 17 Juli 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Adiarsa berhasil menjalin kerja sama strategis dengan dua pemilik kios semi-permanen yang berdiri di atas tanah kas desa. Kolaborasi ini menjadi terobosan baru dalam pengelolaan aset desa karena tidak menggunakan anggaran APBDes, tetapi tetap berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Profil Pemilik Kios & Jenis Usaha
- Bayu Wiji Atmoko
- Usaha: Warung makan (Soto, Mie Ayam Geprek, dan Kopi)
- Lokasi: Lapangan Sepak bola Desa adiarsa, akses strategis
- Sri Tumiatun
- Usaha: Penjualan buah-buahan segar
- Lokasi: Pinggir Jalan raya/sebelah selatan SD N 2 Adiarsa
Kedua kios ini dibangun secara semi-permanen dengan izin resmi dari Pemdes, sebagai bagian dari pemanfaatan tanah kas desa yang produktif.
Manfaat Kerja Sama Ini
- Peningkatan PAD: Pemilik kios membayar retribusi secara berkala ke kas desa.
- Pemberdayaan Ekonomi: Membuka lapangan usaha bagi warga.
- Solusi Tanah Kas: Mengoptimalkan aset desa yang sebelumnya kurang termanfaatkan.
- Tidak Membebani APBDes: Pembangunan kios murni dari swadaya pemilik usaha.
Tantangan & Permasalahan Lama
Meski kerja sama ini sukses, Pemdes masih menghadapi warisan masalah terkait kios lain yang sudah berdiri di atas tanah kas desa dengan kondisi Bangunan permanen namun belum ada kejelasan aturan, Minimnya kontribusi ke PAD, Status hukum yang belum tertata.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kami ke depan. Kami akan evaluasi dan buat regulasi yang adil," tegas Kepala Desa Adiarsa, Purwanto.
Harapan ke Depan
- Perluasan kerja samadengan kios-kios lain di tanah kas desa.
- Penyusunan aturan jelasuntuk semua usaha yang memanfaatkan aset desa.
- Peningkatan kualitas bangunandengan tetap memerhatikan estetika dan keamanan.
"Kami berharap kerja sama seperti ini bisa menjadi contoh bagi pengelolaan aset desa yang lebih baik," ujar Purwanto.
Ajakan untuk Warga
Pemdes Adiarsa membuka peluang bagi warga yang ingin memanfaatkan tanah kas desa untuk usaha produktif. Syarat dan ketentuan dapat ditanyakan langsung ke Kantor Desa.
Pertanyaan Refleksi untuk Pembaca:
- Bagaimana pendapat Anda tentang pemanfaatan tanah kas desa untuk usaha seperti ini?
- Apa saran Anda untuk pengelolaan kios-kios lain yang sudah berdiri namun belum ada regulasi yang jelas?
