
Dalam rangka menindaklanjuti penetapan Desa Adiarsa sebagai Desa Sadar Hukum, Pemerintah Desa Adiarsa dengan bangga mengumumkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berlokasi di Balai Desa Adiarsa. Layanan ini dibentuk sebagai bentuk komitmen pemerintah desa untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
Posbakum Desa Adiarsa didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. LBH inilah yang akan menangani pendampingan jika sengketa berlanjut ke proses litigasi (persidangan).
Sementara itu, proses penyelesaian hukum non-litigasi—seperti mediasi, klarifikasi, atau pendampingan awal—dapat ditangani oleh paralegal desa. Untuk saat ini, paralegal desa adalah Perangkat Desa dan telah mengikuti pelatihan dasar keparalegalan.
Secara tradisional, masyarakat Desa Adiarsa memang sering menyampaikan berbagai persoalan kepada para perangkat desa, mulai dari ketua RT, kadus, hingga kepala desa. Dalam semangat kearifan lokal dan asas musyawarah, banyak perkara dapat diselesaikan secara damai.
Namun dengan adanya Posbankum, sistem penyelesaian ini menjadi lebih tertata dan memiliki jalur hukum yang jelas. Apalagi, dalam struktur Desa Sadar Hukum, kepala desa berperan sebagai peace maker atau juru damai, yang diharapkan mampu mendorong penyelesaian secara adil dan bijaksana.
Jenis Layanan Posbakum Desa Adiarsa
Warga dapat datang ke Balai Desa untuk mendapatkan layanan Posbakum berikut ini:
- Pemberian informasi hukum, seperti hak dan kewajiban warga, hukum keluarga, pertanahan, dan perdata lainnya
- Bantuan hukum dan advokasi untuk persoalan yang butuh pendampingan lebih lanjut
- Mediasi atau upaya penyelesaian masalah secara damai antar pihak
- Rujukan ke advokat/pengacara apabila perkara perlu masuk ke proses pengadilan (litigasi)
Untuk persoalan hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Posbakum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham
Namun Posbankum selalu mengedapankan mediasi dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat mengalami berbagai masalah seperti :
- Persoalan sengketa tanah,
- Masalah keluarga atau rumah tangga,
- Perselisihan antar warga,
- Kasus utang piutang,
- Atau masalah lain yang membutuhkan bantuan hukum.
Jangan ragu untuk datang. Kita tidak harus langsung ke pengadilan. Kita mulai dulu dengan bicara baik-baik, mencari jalan keluar bersama. Jika perlu naik ke tingkat hukum formal, Posbankum akan memfasilitasi hingga ke LBH, “Kepala Desa adiarsa”.
Pemerintah Desa Adiarsa berharap kehadiran Posbankum ini bisa menjadi tempat berlindung bagi warga yang butuh keadilan dan tempat yang aman untuk menyuarakan haknya.