
Purbalingga – Pada 27 Februari 2025, di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Kabupaten Purbalingga, diselenggarakan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Acara ini menghadirkan narasumber Bambang Wardhana, selaku Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga. Sosialisasi ini ditujukan kepada perangkat desa se-Kabupaten Purbalingga, termasuk perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Adiarsa. Tujuannya adalah untuk mengenalkan aplikasi Jaga Desa sekaligus menunjuk salah satu perangkat desa sebagai operator aplikasi tersebut. Aplikasi Jaga Desa merupakan bentuk digitalisasi administrasi desa yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Apa Itu Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)?
Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan administrasi desa secara terintegrasi dan transparan. Melalui aplikasi ini, seluruh data dan informasi penting desa, seperti APBDes, keuangan desa, aset desa, BUMDes, laporan terpadu, bahkan kegiatan LSM di desa, dapat diinput dan dipantau secara langsung oleh Kejaksaan.
Program Jaksa Garda Desa sendiri bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa.
Tujuan Aplikasi Jaga Desa
-
Digitalisasi Administrasi Desa: Memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa.
-
Pencegahan Korupsi: Memantau langsung penggunaan anggaran dan aset desa untuk mencegah penyimpangan.
-
Efisiensi Pelaporan: Memudahkan proses pelaporan dan monitoring kegiatan desa.
-
Peningkatan Layanan Hukum: Menjadi sarana edukasi dan pengaduan hukum bagi masyarakat desa.
Manfaat Aplikasi Jaga Desa bagi Desa Adiarsa
Aplikasi Jaga Desa menawarkan berbagai manfaat bagi Desa Adiarsa, antara lain:
-
Pengelolaan APBDes yang Transparan: Seluruh anggaran desa dapat diinput dan dipantau secara real-time, memastikan penggunaan dana sesuai dengan perencanaan.
-
Inventarisasi Aset Desa: Data aset desa, seperti tanah, bangunan, dan peralatan, dapat tercatat dengan rapi dan terupdate.
-
Monitoring BUMDes: Kemajuan dan laporan keuangan BUMDes dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi.
-
Pelaporan Terpadu: Seluruh kegiatan dan program desa, termasuk yang melibatkan LSM, dapat dilaporkan secara terintegrasi.
-
Pencegahan Korupsi: Kejaksaan dapat memantau langsung penggunaan anggaran dan aset desa, sehingga mengurangi risiko penyimpangan.
Sosialisasi dan Penunjukan Operator Aplikasi
Dalam sosialisasi ini, perangkat desa diperkenalkan dengan fitur-fitur aplikasi Jaga Desa serta cara penggunaannya. Selain itu, setiap desa diharapkan menunjuk salah satu perangkat desa sebagai operator aplikasi. Operator ini bertanggung jawab untuk menginput data, memastikan keakuratan informasi, dan melaporkan perkembangan administrasi desa melalui aplikasi.
“Aplikasi Jaga Desa adalah terobosan penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa. Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap dapat mencegah potensi korupsi dan meningkatkan efisiensi administrasi desa,” ujar Bambang Wardhana dalam paparannya.
Baca Juga : Musyawarah desa Sukses Digelar Bahas laporan Realisasi APBDes tahun 2024 dan Penetapan KPM BLT DD tahun 2025
Komitmen Pemdes Adiarsa
Pemdes Adiarsa menyambut baik kehadiran aplikasi Jaga Desa dan berkomitmen untuk memanfaatkannya secara optimal. Salah satu perangkat desa telah ditunjuk sebagai operator aplikasi untuk memastikan data dan informasi desa terinput dengan baik.
“Kami melihat aplikasi Jaga Desa sebagai alat yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Desa Adiarsa. Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami yakin administrasi desa akan semakin tertata dan terpantau,” ujar perwakilan Pemdes Adiarsa.
Harapan ke Depan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga berharap, aplikasi Jaga Desa dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pengelolaan desa. “Melalui aplikasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran desa digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Bambang Wardhana.
Pemdes Adiarsa juga berharap, dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses administrasi dan pelaporan dapat dilakukan lebih efisien, sehingga fokus dapat lebih ditujukan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penutup
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi administrasi desa dan pencegahan korupsi. Dengan partisipasi aktif dari Pemdes Adiarsa, diharapkan aplikasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa.